Kamis, 04 Oktober 2012

Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Sejarah dan Perkembangan Koperasi Indonesia
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria. Wiriatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria. Wiriatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai,  bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataan Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan sekutu. Oleh karena itulah, yang menyebabkan semangat koperasi masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian liberal kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar Bapak Koperasi. Untuk memantapkan kedudukan koperasi di Indonesia disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No, 25 tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 (1), koperasi Indonesia berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan UU No. 25 tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian diatas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup usaha. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan-kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam, dsb.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori R. Aria. Wiriatmaja, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R. Aria. Wiriatmaja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffesien (koperasi simpan-pinjam untuk kaum petani) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti, ia mulai mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria. Wiriatmaja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo dan Serikat Islam mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dan keperluan rumah tangga. Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian yang menyatu dengan kekuatan sosial-politik, menimbulkan pemerintahan Hindia-Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataannya lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat kepentingan koperasi.
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
1.      Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil
2.      Akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda
3.      Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. UU yang berlaku saat ini UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dengan ciri-ciri secara umum yang dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-jasa masing-masing anggota
4.      Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi


2.2  Pengembangan UKM dan Koperasi sebagai Sistem Ekonomi Kerakyatan
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnis lainnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substansif dan integralistik dalam perekonomian nasional. Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keahlian teknik, ekonomis, sosial, dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang populer dari anggota yang terlibat dari koperasi saat ini dan mendatang. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Tanpa mau terjebak pada diskusi panjang yang melelahkan tentang berbagai terminologi mengenai gerakan ekonomi yang bernuansa moralitas, seperti ekonomi pancasila, ekonomi rakyat, dsb. Yang terpenting semua koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi. Agar tetap survive, dalam tataran operasional koperasi dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tingkat operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan berbagai teori yang kuat, dan manajemen serta organisasi yang tangguh. UU No. 25 tahun 1992 menetapkan tujuan dan ukuran makro, sedang dalam ukuran mikro, sebuah koperasi itu dapat dikatakan efektif bilamana usaha koperasi dapat memberikan manfaat (benefit) bagi para anggotanya.
Dari fenomena tersebut, maka koperasi harus berkembang dalam suasana kemandirian. Artinya, berkembang atau tidaknya koperasi sangat tergantung seberapa kuat fundamen internal mendukung ketercapaian tujuan berkoperasi.
v  Ada tiga syarat dasar yang dibutuhkan untuk keberlangsungan sebuah gerakan koperasi di Indonesia :
1.      Tersedianya kepentingan usaha yang sama dari para anggota yang kuat dan amanah
2.      Pemimpin
3.      Manajemen yang profesional
Di masa lalu banyak tumbuh koperasi di mana-mana. Di tingkatan masyarakat fenomena itu dipacu oleh adanya peluang memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah bagi koperasi, setidak-tidaknya itu yang mereka dengar dan baca di media massa. Sementara di tingkat eksekutif, yakni penyebar fasilitas, jumlah kehadiran koperasi di wilayahnya merupakan salah satu indikator keberhasilan. Artinya semakin besar jumlah koperasi yang besar dilahirkan, semakin terang perjalanan karier politiknya. Dalam perjalanan selanjutnya koperasi seperti ini kehilangan arah, karena apa yang harus dioperasionalkan? Mereka tidak berangkat dari kebutuhan hidup nyata yang sama, mereka pun tidak memiliki kesamaan dalam aktivitas usahanya, maka yang terjadi kemudian adalah koperasi yang mentereng di papan nama namun kegiatan usahanya tidak ada. Kalaupun ada, tidak memiliki akses rasional dengan kepentingan anggota.
Bagi sebuah gerakan ekonomi rakyat, koperasi harus didukung oleh kebutuhan yang sama para anggota, dengan demikian partisipasi mereka dapat diharapkan. Tanpa itu, koperasi secara filosofis telah berganti menjadi jawatan karena peran pemerintah dan juga infra struktur politik lebih dominan. Faktanya di masa lalu, pemikiran itu tidak menghasilkan apa-apa, jadi jangan ulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang. Penyerahan secara total kehidupan koperasi pada pemiliknya, yaitu anggota, secara akumulatif akan membentuk sebuah partisipasi sosial yang bersih dari rekayasa dan artificial.
Sebagai masyarakat yang memiliki karakter paternalistik, pimpinan merupakan faktor perekat kohesi sosial para anggota koperasi. Potensi usaha anggota dapat tergali secara baik bilamana adanya jaminan figur pimpinan yang amanah. Fenomena itu ternyata tidak hanya terjadi pada kasus-kasus koperasi di pedesaan, atau koperasi kemasyarakatan saja, namun faktanya juga terjadi di koperasi fungsional di perkotaan. Pimpinan yang kuat dibutuhkan untuk mengarahkan koperasi dari jebakan demokrasi kebablasan, akibat  penerapan prinsip satu orang satu suara. Pimpinan yang kuat juga dibutuhkan untuk menjadi jaminan transaksi. Kekuatan pemimpin koperasi bisa disebabkan oleh kharisma seseorang atau juga pendidikan dan pengalaman. Namun faktanya ciri kuat saja tidak cukup, karena harus diimbangi pula oleh sikapnya yang amanah. Pemimpin koperasi yang kuat kerap menjadi otoriter, nepotisme dan korup sehingga dibutuhkan landasan moralitas. Pemimpin seperti inilah yang bisa menjadi penjamin keberlangsungan gerakan koperasi secara hakiki. Mereka bisa salah dalam mengambil keputusan, tetapi tidak keliru dalam niatnya.
Manajemen profesional adalah jawaban pasti untuk menghadapi realitas bisnis dewasa ini. Koperasi berada dalam lingkungan bisnis yang penuh persaingan dan memperoleh sumber daya ekonominya. Koperasi tidak lahir dari surga  yang semuanya dapat diraih tanpa pengorbanan, namun harus tumbuh dan berkembang dalam suasana penuh konflik dan ketidakpastian. Manajemen profesional inilah yang juga dapat mengisi kelemahan teknis pimpinan yang kuat dan amanah. Profesional manajemen diukur oleh seberapa mampu ia dapat melakukan interaksi bisnisnya secara vertikal dan horizontal. Negosiasi dan melakukan perhitungan bisnis merupakan salah satu bentuk kemampuan fungsionalnya. Profil manajemen yang profesional dapat hadir di koperasi bila sistem organisasi memang kondusif untuk itu. Dalam arti, syarat pertama dan kedua harus lebih dahulu hadir sebagai pranata dalam gerakan koperasi.
Pengertian ekonomi rakyat muncul sebagai akibat adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat tampak pada perbedaan pendapatan dan kesejahteraan yang mencolok antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam masyarakat. Ada kelompok masyarakat yang tingkat pendapatan dan kesejahteraannya sangat tinggi, ada kelompok masyarakat yang tingkat pendapatan dan kesejahteraannya rendah, dan ada pula yang pendapatan dan kesejahteraannya sangat rendah atau miskin sekali. Kegiatan ekonomi masyarakat lapisan bawah inilah yang disebut ekonomi rakyat. Sampai saat ini memang belum ditemukan batasan ekonomi rakyat yang memuaskan semua pihak. Namun, pendekatan ekonomi rakyat dapat dikenal dari ciri-ciri pokoknya yang bersifat tradisional, skala usaha kecil, dan kegiatan atau usaha ekonomi bersifat sekadar untuk bertahan hidup (survive). Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan akibat dari pemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak sama di antara pelaku ekonomi. Kelompok masyarakat dengan pemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah yang menghasilkan tingkat kesejahteraan rendah dihadapkan pada kelompok pelaku ekonomi maju, modern, berkembang dan kuat. Kesenjangan yang melebar menyebabkan terjadinya dikotomi di antara pelaku ekonomi kuat dengan pelaku ekonomi lemah.
Keadaan kesenjangan itu yang telah terjadi dan berlanjut dalam dimensi waktu sejak zaman pemerintah Belanda dikenal sebagai keadaan yang dualistis. Ini bukan hanya fenomena yang terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang lainnya. Dengan perjalanan waktu, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi, perbedaan produktivitas makin tajam, sehingga menyebabkan seakan-akan ada pengotakan antara pelaku ekonomi penduduk asli yang lemah dan bersifat tradisional, ekonomi rakyat, dan ekonomi pendatang yang modern dan kuat.
Sampai sekarang dualisme dalam perekonomian Indonesia itu belum berhasil dihilangkan, meskipun integrasi sistem ekonomi tradisional ke dalam sistem ekonomi modern sudah semakin jauh berlangsung. Dualisme tersebut tidak mudah dihilangkan begitu saja karena menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses ke pasar dan kepada sumber-sumber informasi serta keterampilan manajemen. Konsep ekonomi rakyat yang kini dikenal luas telah menapaki jalan panjang berliku-liku.
Beberapa pemikir yang belakangan gencar memperkenalkan dan selain Bung Hatta memperjuangkan dilaksanakannya konsep ekonomi rakyat nyaris dapat dijumpai di banyak tempat dan setiap waktu. Meski demikian, eksistensi konsep ekonomi rakyat sebagai suatu kebijakan resmi pemerintah hingga kini timbul tenggelam karena ketidakpastian komitmen rezim yang berkuasa. 
Sistem ekonomi rakyat ini jika diterapkan dengan sungguh-sungguh akan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan individu dan masyarakat Indonesia sesuai bakat dan kemampuan masing-masing. Namun dalam sistem ini, harus ada pula mekanisme yang dapat mengendalikan dan mengatasi akibat-akibat yang bersumber pada praktek monopolistik yang mungkin timbul. Di sinilah letak pentingnya pelaksanaan undang-undang tentang persaingan sehat (antipraktek monopoli) dan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah. Tentunya dalam sebuah bingkai kemitraan usaha yang serasi dan produktif.
Intinya ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan UUD 1945 ayat 1 dan sila keempat Pancasila. Artinya, rakyat harus berpartisipasi penuh secara demokratis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan tidak menyerahkan begitu saja keputusan ekonomi kepada kekuatan atau mekanisme pasar.
Adapun dalam capitalism keberadaan UKM dan Koperasi sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM dan Koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM dan Koperasi harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus-menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan. Konsep pengembangan UKM dan Koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya:
1)      Peran serta aktif seluruh komponen masyarakat;
2)      Jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi;
3)      Kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi;
4)      Kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi;
5)      Sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien; dan
6)      Mekanisme pasar yang berkeadilan.
Pengembangan UKM dan Koperasi menjadi komponen penting bagi program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.


2.3 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

v  Kelebihan koperasi, sebagai berikut :
1)      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
2)      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha di berbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
3)      SHU yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)      Membantu membuka lapangan pekerjaan
5)      Mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya dari pemerintah
6)      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.

v  Kelemahan koperasi, sebagai berikut :
1)      Umumnya terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian
2)      Tidak semua anggota berperan aktif dalam pengembangan koperasi
3)      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
4)      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil dibandingkan dengan badan usaha lain.
Pengurus dan anggota kurang memiliki jiwa wirausaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.


2.4 Opini
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan bersama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka dari itu koperasi harus didukung oleh kebutuhan yang sama para anggotanya, dengan demikian partisipasi mereka dapat diharapkan. Peran koperasi untuk kontribusi dalam perekonomian Indonesia sebenarnya belum mencapai taraf signifikan. Banyak masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dari idealisme semula.
Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani perannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya diharapkan merupakan hal yang sulit , walau bukan merupakan hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu, penulis berharap bahwa dari tulisan tetap ada pada satu titik keyakinan bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan  kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat.
Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan sosial dan penyakit-penyakit masyarakat lainnya dapat dikurangi. Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku.




Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia adalah:
1)      Perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Pendapat ini mewakili pemikiran baru yang tidak begitu mempermasalahkan konsentrasi ekonomi dikalangan segelintir orang dalam masyarakat dan tidak menghendaki adanya pertanda pandangan populis di dalam masyarakat
2)      Unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan. Pendapat inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran para birokrat pemerintah
3)      Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus bisa dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Pendapat ini berdasarkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialetik ekonomi, dari dialetik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialetik kolonial hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi.      
Selain itu tantangan bagi dunia usaha, terutama pada pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencakup aspek luas, antara lain:
§  Peningkatan kualitas SDM dalam hal kemampuan manajemen
§  Organisasi dan teknologi
§  Kompetensi kewirausahaan
§  Akses yang lebih luas terhadap permodalan
§  Informasi pasar yang transparan
§  Faktor input produksi lainnya, dan
§  Iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi, kewirausahaan, dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat.
Masalah mutu Sumber Daya Manusia pada berbagai perangkat organisasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan uaha kecil adalah masalah Sumber Daya Manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi yang aktif dalam melayani anggota koperasi.
Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam praktek manajemen koperasi Indonesia. Kinerja ini memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain anggota sebagai pemilik dan manfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.  
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efekti dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dengan badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hal yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang didalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (anggota biasa) memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses atau tidaknya. Wirausaha koperasi harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya dengan mementingkan kebutuhan anggotanya. Wirausaha koperasi harus berani mengambil resiko, karena di dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai mengambil resiko. Tentu saja pengambilan resiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Selain bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya, wirausaha koperasi bertujuan memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.


2.5  Solusi
Solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di koperasi, kita harus mengkaji dan merumuskan standar yang jelas, terukur dan objektif untuk menempatkan koperasi ke dalam pengklasifikasian koperasi maju, kurang maju dan belum maju.
Permasalahan yang mendasar adalah belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam hal pengucuran kredit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang harus kita lakukan adalah:
1)      Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan koperasi
2)      Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.
Kemudian terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha koperasi, telah menyebabkan koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu di bawah, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Padahal, di setiap koperasi di Indonesia banyak potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha harus berbasis kepada potensi di wilayah koperasi berada. Karena dengan ini menarik bagi koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, seperti pengrajin-pengrajin tenun, batik dan sebagainya juga makanan kecil yang terhubung dalam kelembagaan koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain.
Masalah berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Seperti contohnya mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk menyimpan uangnya tanpa dihantui rasa curiga? Tidak lain karena Bank, berhasil memposisikan diri di hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan koperasi, kalau koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Untuk solusinya ada beberapa kebijakan dasar yanag mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan dengan:   
1)      Harus ada aturan yang tegas dan dijamin kekuatan serta kesalahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke koperasi dijamin keamanannya
2)      Terhadap pelanggaran, penyelewengan, penggelapan dan kemacetan hutang yang menimpa koperasi harus dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini, kasus-kasus tersebut tidak pernah diusut secara tuntas. Pada banyak kasus di Indonesia, kejadian-kejadian semacam inilah yang telah menyebabkan koperasi kehilangan kepercayaan di mata masyarakat selama ini.
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar