Kamis, 04 Oktober 2012

Free Trade


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Sistem Pasar Bebas
 Definisi pasar bebas menurut pendapat dari para ahli, diantaranya yaitu Adam Smith mengartikan pasar bebas sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu yang berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada campur tangan pemerintah.
Selanjutnya David Ricardo, mengatakan bahwa perdagangan bebas merupakan sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan negara.
Dari pendapat Adam Smith dan David Ricardo di atas menyebutkan bahwa dengan sistem pasar bebas akan menjadi semakin besarlah kemungkinan untuk perkembangan ekonomi, perbaikan mutu barang, serta penggunaan faktor ekonomi ke arah yang lebih efisien.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar Bebas merupakan pasar ideal dimana seluruh keputusan ekonomi, termasuk harga uang, barang, dan jasa disusun secara lengkap dengan ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, serta ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah dalam regulasi harga. Oleh karena itu, tanpa maling ekonomi pasar bebas adalah ekonomi dimana pasar relativ bebas dan diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.



2.2 Sejarah Sistem Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas muncul dari ahli ekonomi klasik, yaitu Adam Smith yang menerangkan tentang  keajaiban invisible hand atau tangan gaib dalam mengatur suatu kegiatan perekonomian. Di dalam istilah tersebut, Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan dalam perekonomian tidak perlu diatur oleh pemerintah dan apabila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang diingini mereka, maka kebebasan ini akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi negara dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang teguh.
Adam Smith memang mengakui  bahwa pemerintah mempunyai peranan yang cukup penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Akan tetapi, peranan tersebut terbatas pada penyediaan dan pengembangan infrastruktur dan menjalankan administrasi pemerintah. Apabila pemerintah terlalu ikut campur  tangan dalam kegiatan ekonomi akan semakin mengurangi efisiensi kegiatan ekonomi. Sebaliknya apabila tidak secara aktif maka akan tercipta pengaturan dan penyesuaian perekonomian yang bebas campur tangan pemerintah dan menjadikan kegiatan ekonomi yang efisiensi.
Analisis yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas dikenal dengan Sistem Ekonomi Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar. Namun dalam prakteknya, tidak satu negara pun di dunia ini yang kegiatan ekonominya diatur oleh mekanisme pasar. Apabila diperhatikan corak pengaturan kegiatan ekonomi yang dijalankan sebagian negara di dunia ini mempraktekan sistem ekonomi campuran. Ini berarti di kebanyakan negara kegiatan ekonominya diatur dan ditentukan oleh sistem pasar. Akan tetapi secara langsung atau tidak langsung pemerintah ikut campur dalam berbagai kegiatan ekonomi.
2.3 Pro dan Kontra Sistem Pasar Bebas

2.3.1 Pro Sistem Pasar Bebas

Ada tiga bentuk sistem ekonomi, yaitu ekonomi pasar bebas, ekonomi campuran, dan ekonomi perencanaan pusat.
Pada permulaan abad yang lalu, kebanyakan ahli-ahli ekonomi berkeyakinan bahwa sistem pasar bebas merupakan sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangan ini dipelopori oleh Adam Smith yang terkenal dengan bukunya “An Inquiry into the Nature and Causes of the wealth of Nation”. Adam Smith dianggap paling berhasil melakukan penelaahan ekonomi menjadi suatu ilmu ekonomi. Dia berkeyakinan bahwa pemerintah tidaklah perlu campur tangan di dalam mengendalikan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat.  Pandangan yang berkeyakinan bahwa kegiatan-kegiatan dalam ekonomi harus sepenuhnya diatur  oleh kekuatan-kekuatan yang wujud dalam pasar, dinamakan “Falsafah Pasar Bebas atau Laissez Faire”. Falsafah inilah yang menjadi landasan dari teori  Mikro Ekonomi dan dianut oleh kebanyakan ahli-ahli ekonomi satu setengah abad lamanya.
Gagasan Adam Smith diteruskan oleh pengikutnya Thomas Maltus, David Ricardo, dan Stuart Millis. Kelompok Adam Smith inilah yang kemudian dikenal dengan Mashab Klasik. Kemudian dilanjutkan oleh para sarjana mashab Austria pada tahun 1890 yang terdiri dari Leon Walras, Alfred Marshal, dll. Disamping itu juga dikembangkan oleh sarjana  sosialis komunis yang terkenal adalah Karl Marx.





2.3.2     Kontra Sistem Pasar Bebas
Dalam perkembangannya, terjadi kemerosotan perekonomian dunia yang sangat buruk dalam tahun 1929-1932. Perekonomian yang semakin memburuk pada saat itu menimbulkan kesadaran bahwa tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian tidak selalu berjalan lancar dengan efisien dan pengangguran akan selalu ada, sehingga timbul pandangan yang mengkritik keyakinan tersebut. Kritik dan kesadaran  tentang kelemahan sistem pasar bebas telah mendorong pemerintah untuk melakukan lebih banyak campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
Selanjutnya muncullah teori Makro Ekonomi yang berlandaskan pada pemikiran JM. Keynes. Teori ini menganggap bahwa keseimbangan roda perekonomian tidak akan selalu terjadi dan diperlukan adanya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian. Kemunculan kritik-kritik ini memandang dua pihak.
Di satu pihak pengkritik ini melihat bahwa sistem pasar bebas memiliki kelemahan yang menimbulkan akibat buruk atas efisiensi kegiatan ekonomi dan kesejahteraan khalayak ramai. Perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena hanya melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Akan tetapi di lain pihak, disadari pula bahwa sistem pasar bebas mempunyai ciri yang akan menjamin efisiensi yang tinggi dalam kegiatan menghasilkan barang dan jasa dan dalam mewujudkan perkembangan ekonomi.






2.4 Kebaikan dan Kegagalan Ekonomi Pasar Bebas

Pasar Bebas saat ini dipuji berlebihan tanpa pendalaman dan mengabaikan realita. Di samping menyadari arti penting dari sistem pasar bebas dalam mengatur kegiatan ekonomi, ahli-ahli ekonomi menyadari pula tentang  kebaikan serta kegagalan sistem ekonomi pasar.
v  Kebaikan utama  sistem ekonomi pasar bebas, sebagai berikut :
1)    Faktor-faktor produksi akan digunakan secara efisien
2)    Kegiatan-kegiatan ekonomi dalam pasar diatur dan diselaraskan dengan efisiensi, sehingga pertumbuhan ekonomi yang teguh akan dapat terwujud
3)    Pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya. Dengan sistem ekonomi ini negara dapat mencapai dua jenis efisiensi, yaitu alokatif dan produktif
4)    Produsen dan konsumen mempunyai kebebasan dalam  memilih  kegiatan ekonomi dengan membeli produk yang ingin dinikmati.

v  Kegagalan sistem ekonomi pasar bebas bersumber dari faktor-faktor, sebagai berikut :
1)    Akibat-akibat ekstern yang merugikan yang terjadi apabila ongkos sosial melebihi ongkos pribadi
2)    Kekurangan produksi barang publik, yaitu barang yang penggunaannya dilakukan bersama dan barang merit, yaitu barang yang sangat penting artinya bagi masyarakat
3)    Kewujudan kekuasaan monopoli dalam pasar
4)    Kegagalan membuat penyesuaian dengan efisiensi
5)    Distribusi pendapatan tidak setara.


2.5 Dampak Pasar Bebas
Dengan adanya perdagangan bebas akan berpengaruh terhadap perekonomian setiap negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia pada prinsipnya harus siap menghadapi berlakunya pasar bebas.
v  Dampak Positif :
1)    Adanya penurunan dan penghapusan tarif serta tidak dikenakan bea masuk sehingga Indonesia mampu meningkatkan volume dan nilai perdagangan
2)    Mendorong pengusaha untuk lebih maju karena akan bersaing di tingkat regional atau internasional
3)    Memperluas kesempatan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
4)    Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui investasi langsung, usaha perhitungan, dan kredit
5)    Meningkatkan devisa negara melalui peningkatan perdagangan internasional
6)    Dapat membuka peluang baru berupa tersebarnya pasar yang berskala lebih besar.

v  Dampak Negatif :
1)    Perdagangan yang tidak seimbang antara negara maju dan berkembang, serta dapat menghambat perkembangan ekonomi nasional
2)    Negara-negara yang kuat ekonominya akan bersekongkol dalam rangka mencari keuntungan sebesar-besarnya
3)    Masuknya teknologi canggih yang sebetulnya belum dibutuhkan negara berkembang
4)    Kadar dan kualitas kejahatan semakin canggih dengan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi
5)    Semakin menurunnya sumber daya alam yang vital, seperti air, hutan, dan pencemaran global.


2.6 Pasar Bebas Memasuki Perdagangan Indonesia
Pasar bebas (Free Market) kini tengah mengancam industri Indonesia. Perjanjian dan kesepakatan internasional terkait perdagangan bebas kini gencar dilakukan oleh pemerintah tanpa pernah mencoba melihat dampak yang akan ditimbulkan. Pasar bebas akan dimulai pada tahun 2010 yakni dengan adanya kesepakatan Asean Cina Free Trade Agreement (ACFTA), dimana perdagangan yang berasal dari produk Cina bebas masuk ke dalam negeri.  Dengan dilaksanakannya ACFTA , tidak mengherankan bila saat ini produk impor Cina  membanjiri  pasar dalam negeri.
Setelah kesepakatan pasar bebas ditandatangani, maka Presiden RI pun mengeluarkan peraturan yang terdapat dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2008 tentang pengesahan persetujuan perdagangan jasa dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina. Persetujuan tersebut mengingat pasal 4 ayat 1, pasal 11 UUD 1945, UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, UU nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan, dan Keppres nomor 48 tahun 2004 tentang pengesahan persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina.
Berbeda dengan Pemerintah Bandar Seri Begawan, Brunei yang telah melaksanakan kesepakatan tersebut pada tanggal 6 November 2001. Indonesia baru memulai kesepakatan itu tepat pada tanggal 01 Januari 2010 dengan didasari oleh 3 alasan utama, yakni :
        1.         Penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di Cina membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia
        2.         Penciptaan rezim investasi yang bersaing dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari Cina
        3.         Peningkatan kerja sama ekonomi akan lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan Capacity Building Technology Transfer dan Managerial Capability.
Dalam kenyataannya, pasar bebas ini sudah dimulai Indonesia sejak tahun 2002. Ini ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN – Cina yang menjadi basis negoisasi AFTA.


2.7 Fakta di Lapangan Setelah Adanya Pasar Bebas
Sejak perdagangan bebas yang disebut ACFTA di buka maka barang-barang impor dari kawasan ASEAN, terutama Cina langsung membanjiri ke sudut-sudut pasar dan mall dalam negeri ini. Kawasan ACFTA  pun mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara.
Kebijakan pembentukan kawasan perdagangan dan pelabuhan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 36 tahun 2000 merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi yang belum dapat diwujudkan karena kawasan perdagangan dan pelabuhan hanya dapat dibentuk dengan UU.
UU nomor 44 tahun 2007 (kebijakan nasional pembentukan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas berdasarkan pengganti UU nomor 1 tahun 2000) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 36 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas menjadi UU menyatakaan Globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya berbagai hambatan di bidang perdagangan selain merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi juga mengakibatkan menurunnya daya saing nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

v  Berikut Ini Beberapa Fakta di Lapangan Akibat Dilaksanakannya Pasar Bebas di Indonesia

  1. Pengrajin Lokal Ketar Ketir
Menjelang diterapkannya Kesepakatan Pasar Bebas Asean-Cina pada tahun 2010, sejumlah pengrajin di Indonesia mulai ketar-ketir. Pasalnya produk dalam negeri akan bersaing dengan produk dari negara Cina yang relatif mempunyai harga yang lebih murah.
Hal ini mulai berimbas kepada sebagian besar pengrajin miniatur alat musik dan juga sepatu lokal. Para pengrajin yang bermodal pas-pasan ini terpaksa harus mengurangi jumlah produksi untuk mensiasati kemungkinan kerugian yang lebih besar serta terancam gulung tikar. Seperti yang diungkapkan, Suparno pengusaha rumahan kerajinan miniatur alat musik  di Jakarta Utara, yang mengaku berat jika produksi dalam negeri harus bersaing dengan produk dari Cina. Menurutnya, dengan bebasnya bea masuk tidak menutup kemungkinan harga mainan dari Cina akan lebih murah serta perbedaan yang mencolok antara produk buatan Cina dengan produk buatan dalam negeri karena cara pembuatannya. Di Cina semua pembuatan produk kerajinan, terutama mainan anak telah menggunakan mesin, sementara produk di dalam negeri kebanyakan masih manual dengan modal ala kadarnya pula.
Berbeda dengan Suparno, sejumlah pedagang mainan anak  adapula yang mengaku pemberlakuan pasar bebas sangat menguntungkan. Pasalnya, harga mainan luar yang selama ini tinggi bisa terjangkau oleh masyarakat kecil. Seperti yang diungkapkan Minarti, salah seorang pedagang mainan anak menjelaskan “kesempatan ini harus dijadikan ajang positif bagi pelaku usaha dalam negeri sebagai kompetisi. Meski harus diakui produk dalam negeri masih belum mampu untuk bersaing. Namun bagi kita tentunya akan menguntungkan karena otomatis penjualan akan meningkat”.

  1. Petani Jawa Barat Memerlukan Perlindungan
Ketika Pasar Bebas atau Liberalisasi diberlakukan, petani Jawa Barat memerlukan perlindungan dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah berupa insentif atau subsidi, pendidikan, penyuluhan, dll.
Hal ini pun menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Para aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai, dijadikannya Indonesia sebagai pasar bebas akan semakin mematikan industri kecil yang telah menjadi basis ekonomi rakyat. Hal senada pun dikemukakan oleh Ketua Komite Advokasi Rakyat Presidium Pusat GMNI, Muhammad Item ”Dengan ditandatanganinya persetujuan perdagangan bebas ACFTA, pemerintah kurang membela kepentingan ekonomi rakyat. Pasar bebas  dan sistem ekonomi liberal pun nampaknya sudah menjadi rohnya kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia”.
Pasalnya, kini di berbagai tempat sudah mulai beredar komoditi pertanian, khususnya dari RRC diantaranya jeruk, kelengkeng, dan produk olahan industri lainnya dengan harga yang lebih murah.
Oleh karena itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  pun mengadakan rapat dan membuat program kerja yang berorientasikan kepada kepentingan petani. Sekarang ini petani perlu bekerja keras dalam menghadapi pasar bebas, khususnya Australia, Selandia Baru, dan Cina sebagai negara produsen pertanian.
Dalam bidang hukum, diperlukan kajian Peraturan Daerah tentang alih fungsi lahan, perlindungan hukum terhadap pertanian pasca diberlakukannya pasar bebas. Dalam bidang pertanian, khususnya bidang
organisasi akan dilaksanakan konsolidasi mengenai keanggotaan, organisasi, wawasan, dan peningkatan hubungan kemitraan.

3.    Produk Tekstil Buatan Cina yang Dijual di Indonesia

Celana denim, kaos, sampai tas sebagian diimpor dari Cina. Bahkan mainan produk buatan Cina sudah lama mendominasi di Pasar Gembrong Jatinegara, Jakarta Timur.
Sejak ACFTA berlaku harga mainan buatan Cina yang sudah terkenal murah kini lebih murah lagi dibanding harga mainan lokal yang tak turun. Bagi konsumen ini merupakan kabar gembira, karena selain harga lebih murah, produk buatan Cina pun mempunyai banyak pilihan sehingga mengalir deras tanpa bea masuk.
Tapi tidak demikian bagi produsen dan buruh industri tekstil di dalam negeri, khususnya untuk usaha Ukuran Kecil Menengah (UKM). Padahal UKM industri tekstil termasuk yang menopang perekonomian nasional selama ini. Salah satunya adalah Mawi, pemilik 13 kios di pasar tanah abang, dulunya ia  memproduksi barang jualannya sendiri namun saat ini mereka beralih menjajakan produk Cina saja. Ketua asosiasi pertekstilan Indonesia, Benny Sutrisno  baru-baru ini memperkirakan bakal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, karena 75% pasar tekstil domestik kini dikuasai produk Cina.
Melihat kenyataan ini, bisa dipastikan bahwa pemberlakuan kesepakatan ACFTA memberikan dampak keterpurukan industri dan akan memaksa perusahaan domestik yang gagal bersaing dengan efisiensi perusahaan akan melakukan PHK  besar-besaran dan menambah  banyak pengangguran di negara ini. Pemerintah pun tak menampik, karena itu pemerintah berencana memberi dorongan atau rangsangan, khususnya bagi UKM untuk bisa bertahan dan bersaing.

4.    Penjualan Ponsel Cina Meledak
Setelah produk tekstil buatan Cina berhasil membanjiri pasar tanah air, kini penjualan ponsel Cina pun ikut meledak tak terbendung. Tidak hanya distributor yang mendapat untung, penjualan ritel yang ada di berbagai pusat penjualan ponsel pun turut memanen laba.
Dalam sebulan terakhir tahun 2010 ini, angka penjualan dari salah satu distributor ponsel Cina  pun melonjak 300 persen, seperti yang diungkapkan Presiden Direktur PT. Telesindo, Hengky Setiawan. Pada Desember 2009, Telesindo hanya menjual sekitar 30.000 unit namun hingga 15 Januari 2010 penjualannya berhasil mencapai 100.000 unit.
“Kami perkirakan hingga akhir bulan ini mencapai 200.000 unit”, ungkap Hengky. Angka penjualan ini hanya berasal dari satu tipe handphone, P-Phone.
Kontan juga mengikuti serbuan konsumen yang membeli ponsel murah bikinan Cina di berbagai pusat penjualan handphone, seperti kawasan Roxy ITC, Cempaka Mas, dan Mall Ambasador. Muslia, pemasar di loss Cingular Wireless di Roxy menyatakan “Kini kami bisa menjual hingga 10 unit ponsel Cina perhari dan biasanya paling banyak 5 unit perhari”.
Namun Presiden Direktur PT. Metrotech Jaya Komunika, distributor merek Nexian membantah lonjakan penjualan karena berlakunya kesepakatan ACFTA. “Sejak dulu ponsel Nexian tidak terkena bea masuk dan penjualan meningkat drastis karena fitur yang diberikan canggih dan harganya pun dapat terjangkau oleh konsumen”, tandas Martono Jaya Kusuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar