BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Pasar Bebas
Definisi pasar bebas menurut
pendapat dari para ahli, diantaranya yaitu Adam Smith mengartikan pasar bebas
sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu yang
berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi
untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada
campur tangan pemerintah.
Selanjutnya David Ricardo, mengatakan bahwa perdagangan bebas merupakan
sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa
ada halangan negara.
Dari pendapat Adam Smith dan David Ricardo di atas menyebutkan bahwa dengan
sistem pasar bebas akan menjadi semakin besarlah kemungkinan untuk perkembangan
ekonomi, perbaikan mutu barang, serta penggunaan faktor ekonomi ke arah yang
lebih efisien.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasar
Bebas merupakan pasar ideal dimana seluruh keputusan ekonomi, termasuk harga
uang, barang, dan jasa disusun secara lengkap dengan ketidak saling memaksa
yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, serta ditetapkan pada umumnya
oleh hukum penawaran dan permintaan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah
dalam regulasi harga. Oleh karena itu, tanpa maling ekonomi pasar bebas adalah
ekonomi dimana pasar relativ bebas dan diadvokasikan oleh pengusul ekonomi
liberalisme.
2.2 Sejarah Sistem Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas muncul dari ahli ekonomi klasik, yaitu Adam
Smith yang menerangkan tentang keajaiban
invisible hand atau tangan gaib dalam mengatur suatu
kegiatan perekonomian. Di dalam istilah tersebut, Adam Smith berpendapat bahwa
kegiatan dalam perekonomian tidak perlu diatur oleh pemerintah dan apabila
setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan
ekonomi yang diingini mereka, maka kebebasan ini akan mewujudkan efisiensi yang
tinggi dalam kegiatan ekonomi negara dan dalam jangka panjang kebebasan
tersebut akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang teguh.
Adam Smith memang mengakui bahwa
pemerintah mempunyai peranan yang cukup penting dalam kehidupan perekonomian
suatu negara. Akan tetapi, peranan tersebut terbatas pada penyediaan dan
pengembangan infrastruktur dan menjalankan administrasi pemerintah. Apabila
pemerintah terlalu ikut campur tangan
dalam kegiatan ekonomi akan semakin mengurangi efisiensi kegiatan ekonomi.
Sebaliknya apabila tidak secara aktif maka akan tercipta pengaturan dan
penyesuaian perekonomian yang bebas campur tangan pemerintah dan menjadikan
kegiatan ekonomi yang efisiensi.
Analisis yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas dikenal dengan Sistem
Ekonomi Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan dalam
perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar. Namun dalam prakteknya,
tidak satu negara pun di dunia ini yang kegiatan ekonominya diatur oleh
mekanisme pasar. Apabila diperhatikan corak pengaturan kegiatan ekonomi yang
dijalankan sebagian negara di dunia ini mempraktekan sistem ekonomi campuran.
Ini berarti di kebanyakan negara kegiatan ekonominya diatur dan ditentukan oleh
sistem pasar. Akan tetapi secara langsung atau tidak langsung pemerintah ikut
campur dalam berbagai kegiatan ekonomi.
2.3 Pro dan
Kontra Sistem Pasar Bebas
2.3.1 Pro Sistem
Pasar Bebas
Ada tiga bentuk sistem ekonomi, yaitu ekonomi pasar bebas, ekonomi
campuran, dan ekonomi perencanaan pusat.
Pada permulaan abad yang lalu, kebanyakan ahli-ahli ekonomi berkeyakinan
bahwa sistem pasar bebas merupakan sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan
ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum.
Pandangan ini dipelopori oleh Adam Smith yang terkenal dengan bukunya “An
Inquiry into the Nature and Causes of the wealth of Nation”. Adam Smith
dianggap paling berhasil melakukan penelaahan ekonomi menjadi suatu ilmu
ekonomi. Dia berkeyakinan bahwa pemerintah tidaklah perlu campur tangan di
dalam mengendalikan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat. Pandangan yang berkeyakinan bahwa
kegiatan-kegiatan dalam ekonomi harus sepenuhnya diatur oleh kekuatan-kekuatan yang wujud dalam
pasar, dinamakan “Falsafah Pasar Bebas
atau Laissez Faire”. Falsafah inilah yang menjadi landasan dari teori Mikro Ekonomi dan dianut oleh kebanyakan
ahli-ahli ekonomi satu setengah abad lamanya.
Gagasan Adam Smith diteruskan oleh pengikutnya Thomas Maltus, David
Ricardo, dan Stuart Millis. Kelompok Adam Smith inilah yang kemudian dikenal
dengan Mashab Klasik. Kemudian dilanjutkan oleh para sarjana mashab
Austria pada tahun 1890 yang terdiri dari Leon Walras, Alfred Marshal, dll.
Disamping itu juga dikembangkan oleh sarjana
sosialis komunis yang terkenal adalah Karl Marx.
2.3.2 Kontra Sistem
Pasar Bebas
Dalam perkembangannya, terjadi kemerosotan perekonomian dunia yang sangat
buruk dalam tahun 1929-1932. Perekonomian yang semakin memburuk pada saat itu
menimbulkan kesadaran bahwa tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian
tidak selalu berjalan lancar dengan efisien dan pengangguran akan selalu ada,
sehingga timbul pandangan yang mengkritik keyakinan tersebut. Kritik dan
kesadaran tentang kelemahan sistem pasar
bebas telah mendorong pemerintah untuk melakukan lebih banyak campur tangan
dalam kegiatan ekonomi.
Selanjutnya muncullah teori Makro Ekonomi yang berlandaskan pada pemikiran
JM. Keynes. Teori ini menganggap bahwa keseimbangan roda perekonomian tidak
akan selalu terjadi dan diperlukan adanya campur tangan pemerintah dalam
kegiatan perekonomian. Kemunculan kritik-kritik ini memandang dua pihak.
Di satu pihak pengkritik ini melihat bahwa sistem pasar bebas memiliki
kelemahan yang menimbulkan akibat buruk atas efisiensi kegiatan ekonomi dan
kesejahteraan khalayak ramai. Perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung
oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru
kepada terciptanya pasar bebas. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut
sering dikritik karena hanya melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan
besar.
Akan tetapi di lain pihak, disadari pula bahwa sistem pasar bebas mempunyai
ciri yang akan menjamin efisiensi yang tinggi dalam kegiatan menghasilkan
barang dan jasa dan dalam mewujudkan perkembangan ekonomi.
2.4 Kebaikan dan
Kegagalan Ekonomi Pasar Bebas
Pasar Bebas saat ini dipuji berlebihan tanpa pendalaman dan mengabaikan
realita. Di samping menyadari arti penting dari sistem pasar bebas dalam
mengatur kegiatan ekonomi, ahli-ahli ekonomi menyadari pula tentang kebaikan serta kegagalan sistem ekonomi
pasar.
v Kebaikan utama
sistem ekonomi pasar bebas, sebagai berikut :
1)
Faktor-faktor produksi
akan digunakan secara efisien
2)
Kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam pasar diatur dan diselaraskan dengan efisiensi, sehingga
pertumbuhan ekonomi yang teguh akan dapat terwujud
3)
Pelaku kegiatan
ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya.
Dengan sistem ekonomi ini negara dapat mencapai dua jenis efisiensi, yaitu
alokatif dan produktif
4)
Produsen dan
konsumen mempunyai kebebasan dalam
memilih kegiatan ekonomi dengan
membeli produk yang ingin dinikmati.
v Kegagalan sistem ekonomi pasar bebas bersumber dari
faktor-faktor, sebagai berikut :
1)
Akibat-akibat
ekstern yang merugikan yang terjadi apabila ongkos sosial melebihi ongkos
pribadi
2)
Kekurangan
produksi barang publik, yaitu barang yang penggunaannya dilakukan bersama dan
barang merit, yaitu barang yang sangat penting artinya bagi masyarakat
3)
Kewujudan
kekuasaan monopoli dalam pasar
4)
Kegagalan membuat
penyesuaian dengan efisiensi
5)
Distribusi
pendapatan tidak setara.
2.5 Dampak Pasar Bebas
Dengan adanya perdagangan bebas akan berpengaruh terhadap perekonomian
setiap negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia pada prinsipnya
harus siap menghadapi berlakunya pasar bebas.
v Dampak Positif :
1)
Adanya penurunan
dan penghapusan tarif serta tidak dikenakan bea masuk sehingga Indonesia mampu
meningkatkan volume dan nilai perdagangan
2)
Mendorong
pengusaha untuk lebih maju karena akan bersaing di tingkat regional atau
internasional
3)
Memperluas
kesempatan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat
4)
Meningkatkan
kegiatan ekonomi melalui investasi langsung, usaha perhitungan, dan kredit
5)
Meningkatkan
devisa negara melalui peningkatan perdagangan internasional
6)
Dapat membuka
peluang baru berupa tersebarnya pasar yang berskala lebih besar.
v Dampak Negatif :
1)
Perdagangan yang
tidak seimbang antara negara maju dan berkembang, serta dapat menghambat
perkembangan ekonomi nasional
2)
Negara-negara
yang kuat ekonominya akan bersekongkol dalam rangka mencari keuntungan
sebesar-besarnya
3)
Masuknya
teknologi canggih yang sebetulnya belum dibutuhkan negara berkembang
4)
Kadar dan
kualitas kejahatan semakin canggih dengan bantuan teknologi, informasi, dan
komunikasi
5)
Semakin
menurunnya sumber daya alam yang vital, seperti air, hutan, dan pencemaran
global.
2.6 Pasar Bebas Memasuki Perdagangan Indonesia
Pasar bebas (Free Market) kini tengah mengancam industri Indonesia.
Perjanjian dan kesepakatan internasional terkait perdagangan bebas kini gencar
dilakukan oleh pemerintah tanpa pernah mencoba melihat dampak yang akan
ditimbulkan. Pasar bebas akan dimulai pada tahun 2010 yakni dengan adanya
kesepakatan Asean Cina Free Trade Agreement (ACFTA), dimana perdagangan yang
berasal dari produk Cina bebas masuk ke dalam negeri. Dengan dilaksanakannya ACFTA , tidak mengherankan
bila saat ini produk impor Cina
membanjiri pasar dalam negeri.
Setelah kesepakatan pasar bebas ditandatangani, maka Presiden RI pun
mengeluarkan peraturan yang terdapat dalam peraturan presiden nomor 18 tahun
2008 tentang pengesahan persetujuan perdagangan jasa dalam persetujuan kerangka
kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota
asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina. Persetujuan
tersebut mengingat pasal 4 ayat 1, pasal 11 UUD 1945, UU nomor 24 tahun 2000
tentang perjanjian internasional, UU nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan, dan Keppres nomor 48 tahun 2004 tentang pengesahan persetujuan
kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara bangsa-bangsa Asia
Tenggara dan Republik Rakyat Cina.
Berbeda dengan Pemerintah Bandar Seri Begawan, Brunei yang telah
melaksanakan kesepakatan tersebut pada tanggal 6 November 2001. Indonesia baru
memulai kesepakatan itu tepat pada tanggal 01 Januari 2010 dengan didasari oleh
3 alasan utama, yakni :
1.
Penurunan dan
penghapusan tarif serta hambatan non tarif di Cina membuka peluang bagi
Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang
penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di
dunia
2.
Penciptaan rezim
investasi yang bersaing dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk
menarik lebih banyak investasi dari Cina
3.
Peningkatan kerja
sama ekonomi akan lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan Capacity
Building Technology Transfer dan Managerial Capability.
Dalam kenyataannya, pasar bebas ini sudah dimulai Indonesia sejak tahun
2002. Ini ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN –
Cina yang menjadi basis negoisasi AFTA.
2.7 Fakta di Lapangan Setelah Adanya Pasar Bebas
Sejak perdagangan bebas yang disebut ACFTA di buka maka barang-barang impor
dari kawasan ASEAN, terutama Cina langsung membanjiri ke sudut-sudut pasar dan
mall dalam negeri ini. Kawasan ACFTA pun
mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara.
Kebijakan pembentukan kawasan perdagangan dan pelabuhan berdasarkan
peraturan pemerintah pengganti UU nomor 36 tahun 2000 merupakan salah satu
bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi yang
belum dapat diwujudkan karena kawasan perdagangan dan pelabuhan hanya dapat
dibentuk dengan UU.
UU nomor 44 tahun 2007 (kebijakan nasional pembentukan kawasan perdagangan
dan pelabuhan bebas berdasarkan pengganti UU nomor 1 tahun 2000) tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan
atas UU nomor 36 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU
nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas menjadi UU
menyatakaan Globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya berbagai hambatan di
bidang perdagangan selain merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi juga mengakibatkan
menurunnya daya saing nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius
terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta meningkatnya angka
pengangguran dan kemiskinan.
v Berikut Ini
Beberapa Fakta di Lapangan Akibat Dilaksanakannya Pasar Bebas di Indonesia
- Pengrajin Lokal Ketar Ketir
Menjelang diterapkannya Kesepakatan Pasar Bebas Asean-Cina pada tahun 2010,
sejumlah pengrajin di Indonesia mulai ketar-ketir. Pasalnya produk dalam negeri
akan bersaing dengan produk dari negara Cina yang relatif mempunyai harga yang
lebih murah.
Hal ini mulai berimbas kepada sebagian besar pengrajin miniatur alat musik
dan juga sepatu lokal. Para pengrajin yang bermodal pas-pasan ini terpaksa
harus mengurangi jumlah produksi untuk mensiasati kemungkinan kerugian yang
lebih besar serta terancam gulung tikar. Seperti yang diungkapkan, Suparno
pengusaha rumahan kerajinan miniatur alat musik
di Jakarta Utara, yang mengaku berat jika produksi dalam negeri harus
bersaing dengan produk dari Cina. Menurutnya, dengan bebasnya bea masuk tidak
menutup kemungkinan harga mainan dari Cina akan lebih murah serta perbedaan
yang mencolok antara produk buatan Cina dengan produk buatan dalam negeri
karena cara pembuatannya. Di Cina semua pembuatan produk kerajinan, terutama
mainan anak telah menggunakan mesin, sementara produk di dalam negeri
kebanyakan masih manual dengan modal ala kadarnya pula.
Berbeda dengan Suparno, sejumlah pedagang mainan anak adapula yang mengaku pemberlakuan pasar bebas
sangat menguntungkan. Pasalnya, harga mainan luar yang selama ini tinggi bisa
terjangkau oleh masyarakat kecil. Seperti yang diungkapkan Minarti, salah
seorang pedagang mainan anak menjelaskan “kesempatan ini harus dijadikan ajang
positif bagi pelaku usaha dalam negeri sebagai kompetisi. Meski harus diakui
produk dalam negeri masih belum mampu untuk bersaing. Namun bagi kita tentunya
akan menguntungkan karena otomatis penjualan akan meningkat”.
- Petani Jawa Barat Memerlukan Perlindungan
Ketika Pasar Bebas atau Liberalisasi diberlakukan, petani Jawa Barat
memerlukan perlindungan dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah
berupa insentif atau subsidi, pendidikan, penyuluhan, dll.
Hal ini pun menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Para aktivis Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai, dijadikannya Indonesia sebagai
pasar bebas akan semakin mematikan industri kecil yang telah menjadi basis
ekonomi rakyat. Hal senada pun dikemukakan oleh Ketua Komite Advokasi Rakyat
Presidium Pusat GMNI, Muhammad Item ”Dengan ditandatanganinya persetujuan
perdagangan bebas ACFTA, pemerintah kurang membela kepentingan ekonomi rakyat.
Pasar bebas dan sistem ekonomi liberal
pun nampaknya sudah menjadi rohnya kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia”.
Pasalnya, kini di berbagai tempat sudah mulai beredar komoditi pertanian,
khususnya dari RRC diantaranya jeruk, kelengkeng, dan produk olahan industri
lainnya dengan harga yang lebih murah.
Oleh karena itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pun mengadakan rapat dan membuat program
kerja yang berorientasikan kepada kepentingan petani. Sekarang ini petani perlu
bekerja keras dalam menghadapi pasar bebas, khususnya Australia, Selandia Baru,
dan Cina sebagai negara produsen pertanian.
Dalam bidang hukum, diperlukan kajian Peraturan Daerah tentang alih fungsi
lahan, perlindungan hukum terhadap pertanian pasca diberlakukannya pasar bebas.
Dalam bidang pertanian, khususnya bidang
organisasi akan
dilaksanakan konsolidasi mengenai keanggotaan, organisasi, wawasan, dan
peningkatan hubungan kemitraan.
3. Produk Tekstil
Buatan Cina yang Dijual di Indonesia
Celana denim, kaos, sampai tas sebagian diimpor dari Cina. Bahkan mainan
produk buatan Cina sudah lama mendominasi di Pasar Gembrong Jatinegara, Jakarta
Timur.
Sejak ACFTA berlaku harga mainan buatan Cina yang sudah terkenal murah kini
lebih murah lagi dibanding harga mainan lokal yang tak turun. Bagi konsumen ini
merupakan kabar gembira, karena selain harga lebih murah, produk buatan Cina
pun mempunyai banyak pilihan sehingga mengalir deras tanpa bea masuk.
Tapi tidak demikian bagi produsen dan buruh industri tekstil di dalam
negeri, khususnya untuk usaha Ukuran Kecil Menengah (UKM). Padahal UKM industri
tekstil termasuk yang menopang perekonomian nasional selama ini. Salah satunya
adalah Mawi, pemilik 13 kios di pasar tanah abang, dulunya ia memproduksi barang jualannya sendiri namun
saat ini mereka beralih menjajakan produk Cina saja. Ketua asosiasi
pertekstilan Indonesia, Benny Sutrisno
baru-baru ini memperkirakan bakal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
secara massal, karena 75% pasar tekstil domestik kini dikuasai produk Cina.
Melihat kenyataan ini, bisa dipastikan bahwa pemberlakuan kesepakatan ACFTA
memberikan dampak keterpurukan industri dan akan memaksa perusahaan domestik
yang gagal bersaing dengan efisiensi perusahaan akan melakukan PHK besar-besaran dan menambah banyak pengangguran di negara ini. Pemerintah
pun tak menampik, karena itu pemerintah berencana memberi dorongan atau
rangsangan, khususnya bagi UKM untuk bisa bertahan dan bersaing.
4. Penjualan Ponsel
Cina Meledak
Setelah produk tekstil buatan Cina berhasil membanjiri pasar tanah air,
kini penjualan ponsel Cina pun ikut meledak tak terbendung. Tidak hanya
distributor yang mendapat untung, penjualan ritel yang ada di berbagai pusat
penjualan ponsel pun turut memanen laba.
Dalam sebulan terakhir tahun 2010 ini, angka penjualan dari salah satu
distributor ponsel Cina pun melonjak 300
persen, seperti yang diungkapkan Presiden Direktur PT. Telesindo, Hengky
Setiawan. Pada Desember 2009, Telesindo hanya menjual sekitar 30.000 unit namun
hingga 15 Januari 2010 penjualannya berhasil mencapai 100.000 unit.
“Kami perkirakan
hingga akhir bulan ini mencapai 200.000 unit”, ungkap Hengky. Angka penjualan
ini hanya berasal dari satu tipe handphone, P-Phone.
Kontan juga mengikuti serbuan konsumen yang membeli ponsel murah bikinan
Cina di berbagai pusat penjualan handphone, seperti kawasan Roxy ITC, Cempaka
Mas, dan Mall Ambasador. Muslia, pemasar di loss Cingular Wireless di Roxy
menyatakan “Kini kami bisa menjual hingga 10 unit ponsel Cina perhari dan
biasanya paling banyak 5 unit perhari”.
Namun Presiden Direktur PT. Metrotech Jaya Komunika, distributor merek
Nexian membantah lonjakan penjualan karena berlakunya kesepakatan ACFTA. “Sejak
dulu ponsel Nexian tidak terkena bea masuk dan penjualan meningkat drastis
karena fitur yang diberikan canggih dan harganya pun dapat terjangkau oleh
konsumen”, tandas Martono Jaya Kusuma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar